jatim.jpnn.com, SURABAYA - DPRD Kota Surabaya mengusulkan kepada pemerintah kota merevisi kebijakan satu alamat untuk tiga kartu keluarga (KK) yang diatur dalam Surat Edaran Sekda Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko menjelaskan usulan itu disampaikan setelah menerima aduan dari warga Simolawang, Kecamatan Simokerto.
"Mereka ini di pemukiman padat, mempermasalahkan perihal ketentuan dimensi luas karena itu ada dalam SE, luasan 9 meter persegi itu untuk 1 jiwa," kata Yona, Jumat (26/9).
Menurutnya, SE tersebut tidak bisa diterapkan di perkampungan padat penduduk.
"Hal semacam ini tidak relevan kalau kemudian itu digunakan untuk pemukiman padat seperti di Simolawang di mana itu ada rusun juga. Mereka kesulitan kalau mengikuti 9 meter 1 jiwa," jelasnya.
"Sementara fakta di lapangan itu dijumpai rumah petak yang ada di pemukiman padat penduduk itu kan 9 meter lebih dari 1 jiwa. Kadang 1 petak itu juga bisa lebih dari 1 KK," tambahnya.
Selain itu, menurut dia, SE yang diterbitkan Mei 2024 tersebut juga tidak memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, Yona merekomendasikan agar aturannya diganti dengan Perwali.
"Kami minta dicabut dulu dan segera diterbitkan Perwali. Secara lebih rincinya Perwali itu harus mengakomodir apa yang menjadi masukan dari masyarakat dan pihak terkait," ujarnya.