Drama Kejar-kejaran di Pasar Probolinggo! 2 Mak-Mak Jambret Uang Rp20 Juta

5 hours ago 18

Sabtu, 12 Juli 2025 – 13:32 WIB

Drama Kejar-kejaran di Pasar Probolinggo! 2 Mak-Mak Jambret Uang Rp20 Juta  - JPNN.com Jatim

Dua mak-mak berinisial M (47) dan H (38) pelaku jambret uang Rp20 juta di Pasar Gotong Royong Probolinggo mengenakan baju oranye setelah ditangkap. Foto: Dok. Polres Probolinggo.

jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Aksi pencurian uang Rp20 juta milik seorang ibu di Pasar Gotong Royong, Jalan Panglima Sudirman, Kota Probolinggo, yang sempat viral di media sosial, akhirnya diungkap oleh kepolisian setempat.

Dua pelaku yang diketahui berjenis kelamin perempuan dan berasal dari Kabupaten Pasuruan kini telah ditahan dan dilakukan penyitaan barang bukti uang tunai dan sepeda motor yang digunakan untuk kabur.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Zaenal Arifin menjelaskan kedua pelaku berinisial M (47) dan H (38) warga Kecamatan Lekok, Pasuruan.

“Penangkapan bermula saat petugas lalu lintas Polres Probolinggo Kota sedang patroli rutin di sekitar pasar Gotong Royong. Mereka mendengar teriakan minta tolong dari warga,” ujar Zaenal, Kamis (10/7).

Korban pencurian diketahui bernama T (62) warga Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Saat itu, dia baru saja menarik uang dan menyimpannya di dalam tas saat berbelanja di dalam area pasar.

Pelaku yang sempat kabur menggunakan sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor, akhirnya ditangkap di dekat Taman Makam Pahlawan, tak jauh dari lokasi kejadian.

Polisi mengamankan satu unit sepeda motor, tas korban, dan uang tunai Rp20 juta sebagai barang bukti. Kini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim.

“Mereka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” katanya.

Polres Probolinggo Kota menangkap dua tersangka mak-mak pelaku pencurian uang di Pasar Gotong Royong.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |