bali.jpnn.com, DENPASAR - Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan anak baru gede, YW (14) dan YMA (19).
Kedua pelaku yang berasal dari Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di kawasan Jalan Kusuma Atmaja, Renon, tepatnya di depan Kantor Bank BRI, Denpasar.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur segera melakukan penyelidikan intensif.
Kasus curanmor diketahui terjadi pada Jumat malam, 21 November 2025.
Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan, tetapi saat kembali kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkannya ke Polsek Dentim.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu.



















































