Dua Terdakwa Korupsi Tol Terpeka Mulai Diadili, Didakwa Rugikan Negara Rp 66 Miliar

3 hours ago 10

Dua Terdakwa Korupsi Tol Terpeka Mulai Diadili, Didakwa Rugikan Negara Rp 66 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sidang dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Kabag Akuntansi Tim Divisi 5 dan Kasir Tim Divisi 5 PT Waskita Karya Tujuanta Ginting dan Widodo Mardianto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Kedua terdakwa tersebut didakwa kasus korupsi pembangunan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Sukri mendakwa perbuatan keduanya telah merugikan negara sebesar Rp 66 miliar.

Perbuatan keduanya dilakukan saat adanya proyek dengan nilai kontrak pekerjaan kurang lebih senilai Rp 1,25 triliun dengan panjang jalan 12 km di STA 100+200 hingga STA 112+200 yang pekerjaannya dilaksanakan selama 24 bulan sejak 5 April 2017 hingga 8 November 2019.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor: 003/KONTRAK DIR/JJC/IV/2017 tertanggal 5 April 2017 antara Kepala Divisi selaku kontraktor pelaksana dengan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) selaku pemilik pekerjaan proyek pembangunan Jalan Tol Terpeka.

Para terdakwa juga didakwa telah merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Terpeka STA 100+200 hingga STA 112+200 Lampung tahun anggaran 2017-2019.

Pada kenyataannya, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada, dengan menggunakan nama vendor fiktif. Selain itu, juga terdapat modus operandi dengan menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja.

Kegiatan tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 66 miliar. Dalam perbuatannya, terdakwa juga didakwa telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kabag Akuntansi Tim Divisi 5 Tujuanta Ginting dan Kasir Tim Divisi 5 Widodo Mardianto pada PT Waskita Karya menjalani sidang dakwaan di PN Tanjungkarang, Bandar

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |