jpnn.com, CIANJUR - Polisi menetapkan 16 orang tersangka kasus duel maut yang menewaskan satu orang pelajar atas nama Ziad siswa MTS di Kecamatan Leles, Cianjur, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan setelah meminta keterangan dari para pelajar yang terlibat dalam aksi duel dua lawan dua, pihaknya menetapkan belasan pelajar yang terlibat sebagai tersangka.
"Kami tetapkan 16 pelajar sebagai tersangka kasus duel maut yang menewaskan Ziad di Desa Sindangsari, Kecamatan Leles, sebelumya mereka dipanggil sebagai saksi, setelah dilakukan pemeriksaan bukti kuat mereka terlibat," katanya di Cianjur Kamis.
Belasan tersangka yang masih duduk di bangku kelas 8 dan 9 itu terdiri dari dua sekolah SMP dan MTS di Kecamatan Leles, berinisial AZ, MD, AN, RS, RA, BG, MN, SS, RH, RF, A, RP, MH, PN, MF, dan N yang memiliki peran berbeda.
Dia menjelaskan belasan tersangka memiliki peran mulai dari berkelahi, membuat janji untuk duel, mengendarai sepeda motor ke lokasi duel, merekam, dan hanya sekedar melihat aksi duel dua lawan dua.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 juncto 76 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," katanya.
Seperti diberitakan Kepolisian Resor Cianjur, melakukan pengembangan kasus tewasnya seorang pelajar SMP di Kecamatan Leles, setelah terlibat duel dengan pelajar lain dan terjatuh dari atas jembatan yang videonya viral di media sosial.
Kapolsek Agrabinta AKP Nanda, mengatakan tewasnya seorang pelajar berawal dari aksi duel dua lawan dua yang terjadi di Jembatan Parigi, Desa Sindangsari, Kecamatan Leles, di mana masing-masing kelompok terdiri dari tujuh orang.