jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji pada hari ini, Kamis (7/8/2025).
Tim KPK ingin mendalami pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji tahun 2024 kepada GUs Yaqut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pihaknya ingin menanyakan perihal pembagian kuota haji yang tidak sesuai undang-undang.
"Tadi ada di undang-undang diatur (pembagian kuota haji reguler dan khusus, red) 92 persen dan delapan persen. Lalu kenapa bisa 50 persen-50 persen?" kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8).
Asep mengatakan penyelidik KPK akan mendalami alur perintah hingga aliran dana dari pembagian kuota haji reguler dan khusus yang tidak sesuai tersebut.
Oleh karena itu, KPK sangat berharap Gus Yaqut untuk hadir dan menjelaskan masalah ini biar jelas duduk perkaranya.
"Kalau ada diskresi, atau memang itu ada perintah, tolong disampaikan seperti itu. Jadi, biar jelas," ucapnya.
Sementara itu, KPK telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada Gus Yaqut sejak dua minggu lalu untuk meminta keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.