jpnn.com, CIMAHI - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti adanya kasus pasien BPJS yang diduga ditelantarkan saat berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat, Kota Cimahi.
Dedi mengatakan, sebelumnya pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran agar rumah sakit tetap melayani warga terkendala biaya.
Surat edaran ini sejatinya sudah disampaikan kepada seluruh rumah sakit di Jabar, di mana seharusnya para direktur RSUD harus melayani terlebih dahulu warga yang sakit, dan tidak boleh ditolak.
"Tidak boleh ada pasien yang tidak terlayani," kata Dedi di Bandung, dikutip Kamis (2/7).
Menurutnya, pasien yang tidak memiliki BPJS tapi membutuhkan pelayanan harus tetap diberikan oleh rumah sakit.
Adapun perkara tagihan pasien tersebut oleh pihak rumah sakit bisa ditembuskan ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.
"Kalau dia punya BPJS maka pakai BPJS, kalau tidak punya BPJS dilayani kemudian tagihannya nanti dikirim ke Dinas Kesehatan Provinsi. Karena di Dinas Kesehatan Provinsi sudah ada plot anggaran untuk membantu masyarakat yang tidak punya BPJS," ungkapnya.
Dedi menuturkan, kasus dugaan penelantaran pasien BPJS di RSUD Cibabat Cimahi, akan menjadi perhatian Pemprov Jabar.