jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Delapan orang santriwati diduga menjadi korban pencabulan atau kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Pelaku berinisial RR (30) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandung.
Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, pemerkosaan delapan orang santri itu terjadi pada periode tahun 2023 hingga 2025. Para korban ini berusia rentang 15 - 18 tahun.
"Total korban yang berhasil kami lakukan pendataan saat ini sudah ada sekitar delapan orang," kata Luthfi saat ditemui di Mapolresta Bandung, Rabu (14/5/2025).
Dari delapan korban, tiga orang santriwati mengaku disetubuhi oleh pelaku. Sedangkan lima orang korban lainnya mendapatkan pelecehan seksual seperti dicium dan dipegang bagian sensitif korban.
Luthfi menambahkan, para korban telah melakukan pemeriksaan visum di Rumah Sakit Sartika Asih.
Selain itu, mereka mendapatkan pendampingan psikologi dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.
Pihaknya pun melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mendapatkan alat bukti.