Warga Kota Semarang Kini Bisa Awasi Pengadaan Barang & Jasa, Begini Caranya

5 hours ago 18

Senin, 07 Juli 2025 – 15:03 WIB

Warga Kota Semarang Kini Bisa Awasi Pengadaan Barang & Jasa, Begini Caranya - JPNN.com Jateng

Ilustrasi kantor pengaduan pengadaan barang dan jasa. FOTO: Gemini.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Masyarakat kini dapat menyampaikan pengaduan terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui berbagai kanal resmi.

Inspektur Pembantu (Irban) 5 Inspektorat Kota Semarang Dani Retnaningsih mengatakan upaya tersebut memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan transparansi pelayanan publik.

Menurut Dani, kanal pengaduan dibentuk berdasarkan sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum.

“Dasar hukumnya jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP Nomor 96 Tahun 2012, hingga Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik,” kata Dani, Senin (7/7).

Selain itu, secara teknis, penanganan pengaduan mengenai pengadaan barang dan jasa telah diatur melalui Keputusan Inspektur Kota Semarang Nomor B/4461/000/8/3.3/X/2924 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pengaduan.

Dia menyebut Inspektorat Kota Semarang rutin melaksanakan sosialisasi penanganan pengaduan kepada masyarakat setiap tahunnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi publik mengenai hak dan mekanisme pengaduan, sekaligus membangun budaya partisipatif dalam pengawasan pemerintahan daerah.

“Dengan dibukanya kanal-kanal ini, kami harap masyarakat makin aktif berpartisipasi dalam pengawasan dan ikut menjaga integritas pelayanan publik di Kota Semarang,” kata Dani.

Kanal ini terbuka untuk lembaga maupun individu di Kota Semarang terkait pengadaan barang dan jasa.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |