jpnn.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku diamankan di pinggir Jalan Mega Asri, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Tersangka berinisial DW (27) warga Desa Rawang Sari, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 2,30 gram, 1 bungkus tembakau lapis isolasi hitam, dan 1 unit ponsel android.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/A-41/V/2025.
"DW ini diduga kuat berperan sebagai pengedar," ungkap Ruri, Selasa (3/6/2025).
Saat diperiksa, petugas menemukan sabu-sabu dan peralatan konsumsi di tangan kanannya.
"Pelaku mengakui barang-barang tersebut miliknya, dan saat ini pelaku langsung dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk penyidikan lebih lanjut," kata Ruri.