Eddy Marwoto Marwoto Jadi Tersangka Korupsi, Pemkot Bandung Hormati Proses Hukum

3 months ago 40

Jumat, 13 Juni 2025 – 13:00 WIB

Eddy Marwoto Marwoto Jadi Tersangka Korupsi, Pemkot Bandung Hormati Proses Hukum - JPNN.com Jabar

Kejati Jabar menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung Eddy Marwoto, mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), dan Dedi Nurhadiana Hadimin (DNH) selaku mantan Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung, dalam kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar. Foto: dok. Kejati Jabar

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merespons penetapan tersangka Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Eddy Marwoto.

Eddy Marwoto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Zulkarnain Iskandar memastikan, Pemkot senantiasa mendukung upaya penegakan hukum oleh Kejati Jabar.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini," kata Zulkarnain dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).  

"Walaupun peristiwa ini terjadi di tahun 2017, jauh sebelum kami menjabat, tetapi sebagai Pemerintahan Kota Bandung kami betul-betul menjaga berkomitmen penuh untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan, termasuk memperkuat sistem pengawasan internal dan memperbaiki prosedur," lanjutnya.  

Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, Zulkarnain berkeyakinan siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi harus bertanggung jawab secara hukum.

"Untuk itu kami siap mengikuti dengan penuh, proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang. Selanjutnya kita tunggu perkembangan dari Kejati Jabar," ucapnya.

Zulkarnain menyatakan, hal ini menjadi pengingat bagi para ASN Pemkot Bandung lainnya untuk tidak sekali-kali melanggar hukum. Para ASN Pemkot Bandung harus melaksanakan tugasnya secara akuntabel dan bertanggung jawab.

Begini respons Pemkot Bandung setelah Kadispora Eddy Marwoto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |