jpnn.com - KOBA - Bupati Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Algafry Rahman, melarang kalangan aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu untuk melakukan kegiatan dinas luar.
Hal itu dilakukan untuk efisiensi dan penghematan anggaran seusai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025
"Penghematan anggaran ini menjadi perhatian khusus karena sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025," ujarnya di Koba, Kamis (6/2).
Dia menyatakan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mendukung Inpres Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran pada pos belanja nonprioritas, salah satunya perjalanan dinas.
"Maka mulai dari camat, kepala OPD, hingga saya selaku kepala daerah harus berkomitmen mendukung aturan itu," ungkapnya.
Algafry bahkan juga menyarankan mencoret mata anggaran pengadaan mobil dinas baru untuk bupati dan wakil bupati terpilih.
"Kita berada dalam situasi keuangan yang membuat kita harus berhemat dan tentu saja ini untuk kepentingan bersama," ujarnya.
Algafry juga mengingatkan untuk menjaga dan menginventarisasi seluruh yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.