jatim.jpnn.com, JOMBANG - Judi online (judol) dinilai tidak cukup diberantas hanya dengan menindak masyarakat yang menjadi pemain. Pemerintah juga perlu memastikan platform atau aplikasi yang menjadi sarana perjudian dapat beredar dan diakses masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ekonom Djoni Sudjatmoko dalam diskusi dan bedah buku Ekonomi Pancasila yang digelar TIMES Indonesia di Posko TIMES Indonesia, Arena Muktamar Ke-35 NU, Perumahan Bahrul Ulum Menara Asri, Tambakberas, Jombang.
Djoni mencontohkan pemberitaan mengenai kasus Yudi Surya, seorang warga Surabaya yang terseret perkara judi online.
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, Yudi diketahui bermain judi slot melalui aplikasi Higgs Games Island (HGI). Dia kemudian ditangkap polisi dan dalam proses persidangan dinyatakan terbukti melakukan perjudian hingga dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut Djoni yang juga menjabat sebagai penasihat dalam kepengurusan Lembaga Perekonomian Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, kasus tersebut memperlihatkan persoalan yang lebih luas.
Masyarakat yang terbukti melakukan perjudian memang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Namun, menurut dia, penindakan terhadap pemain tidak boleh membuat persoalan berhenti pada level tersebut.
"Jangan masyarakat yang dikorbankan. Kalau aplikasinya bisa beredar, siapa yang bertanggung jawab terhadap aplikasi-aplikasi judol ini?" kata Djoni.
Dia mempertanyakan mekanisme pengawasan pemerintah terhadap platform permainan digital yang kemudian dapat digunakan sebagai sarana perjudian.



















































