Polres Muba Sita 419.600 Liter Minyak dari Kasus Migas Ilegal, 22 Orang Jadi Tersangka

6 hours ago 24

Polres Muba Sita 419.600 Liter Minyak dari Kasus Migas Ilegal, 22 Orang Jadi Tersangka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Para tersangka beserta barang bukti saat dihadirkan dalam press release di Polres Muba. Foto: dokumen Polres Muba.

jpnn.com, MUSI BANYUASIN - Polres Musi Banyuasin mengamankan 419.600 liter minyak dalam pengungkapan sejumlah perkara minyak dan gas (migas) ilegal sepanjang 19 hingga 30 Agustus 2026.

Barang bukti tersebut terdiri dari 399.600 liter minyak hasil penyulingan ilegal dan sekitar 20 ribu liter cairan yang diduga minyak bumi.

Polisi juga menyita 33 unit truk yang digunakan untuk mengangkut minyak hasil penyulingan ilegal.

Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penindakan terhadap aktivitas migas ilegal yang masih ditemukan di wilayah hukum Polres Muba.

"Perkara migas yang kami ungkap ada beberapa jenis, mulai dari pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, kebakaran sumur minyak ilegal sampai kebakaran tempat penyulingan minyak," kata Adik, Minggu (30/8/2026).

Untuk pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, polisi telah menetapkan tersangka dari 15 laporan polisi. Sementara 18 laporan lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan 33 truk dengan muatan minyak yang bervariasi, mulai sekitar 6.600 liter hingga 30 ribu liter dalam satu kendaraan.

"Jadi kendaraan yang digunakan juga kami amankan. Muatannya bervariasi, ada yang sekitar 6.600 liter sampai 30 ribu liter dalam satu kendaraan," ujar Adik.

Polres Muba mengungkap kasus migas ilegal, sita 419.600 liter minyak, dalam kasus tersebut, 22 orang ditetapkan sebagai tersangka.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |