jatim.jpnn.com, JOMBANG - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan Majalengka KH Maman Imanulhaq atau Kiai Maman mengkritik keputusan pimpinan sidang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang kembali memberlakukan Peraturan Perkumpulan (Perkum) terkait masa iddah politik bagi calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031.
Kiai Maman mempertanyakan sikap Ketua Pimpinan Sidang Muktamar ke-35 NU Prof M Nuh yang dinilai kembali membuka ruang bagi pemberlakuan ketentuan tersebut.
Menurut dia, keputusan itu berpotensi membatasi kesempatan kader NU untuk mengikuti kontestasi Ketua Umum PBNU, khususnya mereka yang belum genap satu tahun meninggalkan jabatan politik.
Kritik tersebut disampaikan Kiai Maman dalam serial talkshow Mimbar Muktamar NU bertajuk Saat Muktamirin Dipermainkan yang digelar Suluh Nahdliyin di Pondok Pesantren Al Maliki 2 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Minggu (30/8).
Kiai Maman mengatakan sempat menyambut baik ketika ketentuan mengenai "iddah politik" tidak lagi diberlakukan. Namun, dia mengaku kecewa ketika aturan tersebut kembali muncul dalam proses persidangan Muktamar.
"Setelah kita bergembira karena ada ketiadaan iddah politik, lalu dimunculkan lagi oleh Prof Nuh. Kenapa beliau tiba-tiba mengecewakan?" ujar Kiai Maman.
Dia menilai persoalan tersebut semestinya tidak kembali muncul karena menurut dia, pembahasan di tingkat komisi telah menghasilkan kesepakatan mengenai aturan tersebut dan tinggal dibawa ke sidang pleno untuk disahkan.
"Di rapat komisi itu sudah muncul. Tinggal ditanya setuju, kemudian di pleno diketok. Sebenarnya kan begitu," katanya.



















































