jatim.jpnn.com, SURABAYA - Itong Isnaeni Hidayat, eks hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Mahkamah Agung (MA).
Penetapan tersebut dibenarkan oleh Humas PN Surabaya S. Pujiono yang menyatakan pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari MA.
“Saya sudah konfirmasi langsung ke Wakil Ketua PN Surabaya via telepon. Memang benar, Mahkamah Agung mengangkat yang bersangkutan sebagai PNS di lingkungan PN Surabaya. SK-nya baru saja kami terima,” ujar Pujiono, Selasa (26/8).
Meski telah ditetapkan sebagai ASN, hingga kini Itong belum mulai bertugas. Menurut Pujiono, penempatan jabatan Itong masih menunggu keputusan dari pimpinan PN Surabaya.
"Belum diketahui akan mengisi posisi apa. Itu nanti menyesuaikan formasi dan kebijakan dari Ketua PN,” tambahnya.
Itong sebelumnya menjadi sorotan publik setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Januari 2022.
Saat itu, dia ditangkap bersama panitera pengganti Mohammad Hamdan dan advokat Hendro Kasiono, yang merupakan kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP).
OTT dilakukan terkait dugaan suap dalam perkara perdata pembubaran PT SGP. Dari tangan para tersangka, penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp140 juta yang diduga sebagai bagian dari komitmen suap.