jpnn.com, JAKARTA - Komandan Korps Marinir (Dankormar) TNI AL Mayjen TNI Endi Supardi angkat bicara terkait mantan anak buahnya, Satria Arta Kumbara yang menjadi tentara bayaran di Rusia.
Menurutnya, Satria Arta Kumbara yang viral karena meminta pulang ke Tanah Air pasti akan menjalani hukuman kurungan satu tahun jika kembali ke Indonesia.
Endi kepada awak media menjelaskan, Satria Arya Kumbara telah menghilang dari satuan Marinir sejak 2022 dan akhirnya dipecat pada 2023.
"Jadi secara hukum dia bukan lagi prajurit Korps Marinir tapi sudah resmi menjadi sipil, dengan hukuman tambahan dipecat dari dinas hukuman tahanan 1 tahun," kata Endi saat ditemui di kawasan Ksatrian Marinir Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis.
Endi menjelaskan, jika dalam waktu dekat pemerintah memutuskan mengabulkan permintaan Satria untuk kembali Indonesia dan mendapat status kewarganegaraan, Satria akan tetap menjalani hukuman kurungan penjara selama satu tahun.
Namun, jika kasus desersi tersebut tidak kunjung diselesaikan dalam kurun waktu 11 tahun dan Satria tidak kunjung pulang, maka kasus tersebut ditutup dan Satria tidak perlu jalani hukuman.
"Apabila sudah lewat itunya (masa waktu), kasusnya sudah kedaluarsa," jelas Endi.
Hal tersebut mengacu pada UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.