Eks Pegawai Pramubakti & Kades di Situbondo Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tol

1 month ago 18

Selasa, 10 Desember 2024 – 16:31 WIB

Eks Pegawai Pramubakti & Kades di Situbondo Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tol - JPNN.com Jatim

Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, jawa Timur. ANTARA/Novi Husdinariyanto (kejari situbondo)

jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi atau gratifikasi pengadaan tanah untuk pembangunan ruas Tol Probolinggo-Banyuwangi seksi II Situbondo oleh Kejari setempat.

Kasi Intel Kejari Situbondo Huda Hazamal mengatakan dua tersangka itu ialah GS yang berstatus mantan Pramubakti Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probowangi seksi II.

"Satu tersangka lainnya inisial EH selaku anggota pelaksana pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probowangi seksi II di Situbondo sekaligus Kepala Desa Blimbing, Kecamatan Besuki," kata Huda tertulis, Selasa (10/12).

Kedua tersangka itu diduga memanfaatkan posisi mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah dengan memaksa dan/atau menerima imbalan dari pemilik tanah terdampak pembangunan tol sebesar Rp100 juta.

Untuk mendapatkan imbalan Rp100 juta itu, kepada pemilik tanah, mereka menjanjikan proses pencairan uang ganti rugi dapat dilakukan lebih cepat.

"Mekanisme pemberian uang ganti rugi tanah terdampak pembangunan jalan tol telah diatur dengan jelas, termasuk larangan adanya pungutan di luar ketentuan," jelas Huda.

Dia menyatakan penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Situbondo dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas proyek strategis nasional tersebut.

Huda juga menyampaikan penanganan perkara ini tidak bertujuan menghambat proses pembangunan ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II.

Kejari Situbondo menetapkan eks pegawai Pramubakti dan Kades Blimbing sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah tol.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |