bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Denpasar kepada Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Denpasar berbuntut panjang.
Penyidik Kejari Denpasar akhirnya menetapkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram, 55, sebagai tersangka.
Ida Bagus Ngurah Bagus Mataram yang berstatus residivis ditetapkan sebagai tersangka dana hibah, Selasa (10/12) kemarin.
Ida Bagus Ngurah Bagus Mataram ditetapkan sebagai tersangka seusai divonis tiga tahun dalam kasus penggelapan dana pengadaan aci-aci dan alat persembahyangan senilai Rp 1 miliar pada Februari 2022 lalu.
"Yang bersangkutan kami panggil, lalu ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan sebagai saksi," kata Kajari Denpasar Agus Setiadi dilansir dari Antara.
Menurut Kajari Denpasar, kasus dana hibah yang menjerat mantan pejabat Pemkot Denpasar ini terjadi ketika dirinya menjabat sebagai Kadisbud sekaligus Ketua FORMI Denpasar 2010 – 2020.
Kajari Denpasar menuding tersangka memerintahkan untuk melakukan markup harga belanja.
Selain itu, yang bersangkutan menggunakan uang hibah untuk kepentingan pribadi.