Kementrans Bakal Permudah Penyelesaian Aduan Lahan di Kawasan Transmigrasi

2 hours ago 1

Kementrans Bakal Permudah Penyelesaian Aduan Lahan di Kawasan Transmigrasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mentrans M. Iftitah Sulaiman Suryanagara seusai mengikuti rapat koordinasi di Jakarta, Rabu (5/2/2025). Foto: Kementrans

jpnn.com - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) sedang menyiapkan aplikasi guna memudahkan transmigran melacak penyelesaian masalah lahan mereka.

Penyelesaian permasalahan lahan di kawasan transmigrasi ini dilakukan Kementrans bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Salah satu persoalan besar di kawasan transmigrasi adalah penguasaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi oleh badan usaha maupun pribadi-pribadi," kata Menteri Transmigrasi (Mentrans) M. Iftitah Sulaiman Suryanagara dalam siaran pers seusai mengikuti rapat koordinasi di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Rapat tersebut diikuti jajaran Kementerian ATR/ BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Badan Informasi Geospasial.

"Ke depan, Kementerian Transmigrasi akan membuat aplikasi untuk memungkinkan warga transmigran melacak sudah sampai mana persoalan lahan mereka diselesaikan," ujar Mentrans Iftitah.

Rapat koordinasi tersebut digelar untuk mengoordinasikan persiapan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASP).

Program ILASP akan meliputi Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy, pembuatan Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), survei dan pemetaan tanah, dukungan IT, dan lainnya.

Proyek tahun jamak itu merupakan hibah Bank Dunia untuk memetakan lahan-lahan di Indonesia, khususnya kawasan hutan dan daerah transmigrasi.(fat/jpnn)

Kementrans menyiapkan aplikasi untuk memudahkan penyelesaian aduan terkait lahan di kawasan transmigrasi. Ini bagian dari program ILASP.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |