Eks Sekwan OKU Selatan & Selingkuhannya Jadi Tersangka Perzinahan

21 hours ago 20

Eks Sekwan OKU Selatan & Selingkuhannya Jadi Tersangka Perzinahan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kedua tersangka JA dan MZ. Foto: source for JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi menetapkan mantan Sekwan OKU Selatan berinisial JA bersama selingkuhannya MZ sebagai tersangka atas kasus perzinahan.

Sebelumnya, kedua sejoli ini digrebek oleh istri sah bersama warga saat sedang berada di kos-kosan di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Senin (23/6/2025) sekitar pukul 17.50 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan membenarkan pihaknya telah menetapkan tersangka berinisial JA dan MZ.

“Saat ini keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Andrie, Rabu (2/7).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 284 KUHP Tentang Perzinahan dengan ancaman pidana paling lama 9 bulan.

Selain itu, berdasarkan hasil gelar perkara kata Andrie, penetapan ini berdasarkan ditemukan alat bukti yang cukup dari tempat kejadian perkara (TKP) dan dari laboratorium forensik (Labfor) Polda Sumsel.

“Barang bukti ada beberapa pakaian yang dimiliki para tersangka, sprei dan yang lainnya ditemukan di dalam kamar tersebut. Hasil Labfor juga menjadi pendukung pemenuhan unsur pidana,” kata Andrie singkat. (mcr35/jpnn) 

Terbukti selingkuh, mantan Sekwan OKU Selatan bersama selingkuhannya ditetapkan sebagai tersangka.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |