jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kuasa hukum Handoko Wibisono selaku pemohon eksekusi rumah di Jalan Dr Soetomo Nomor 55 Surabaya mengirimkan 42 surat permohonan perlindungan hukum ke berbagai lembaga negara menjelang
Kuasa hukum Handoko Wibisono, pemohon eksekusi rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55 Surabaya, mengirimkan sebanyak 42 surat permohonan perlindungan hukum ke berbagai lembaga negara menjelang eksekusi ulang yang dijadwalkan pada Selasa, 17 Juni 2025.
Langkah ini diambil setelah dua upaya eksekusi sebelumnya pada 13 dan 27 Februari 2025 gagal karena kondisi di lapangan yang tidak memungkinkan.
"Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan sesuai koridor hukum," ujar Iko Kurniawan selaku kuasa hukum Handoko dalam konferensi pers, Kamis (12/6).
Surat permohonan tersebut dikirimkan ke berbagai institusi negara, mulai dari Mahkamah Agung, Komisi III dan Komisi I DPR RI, hingga Kemenko Polkam.
Iko menyatakan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 391/Pdt.G/2022/PN Sby, yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Desember 2022.
“Putusan ini sudah inkrah, bersifat eksekutorial. Semua pihak semestinya menghormati proses hukum ini,” katanya.
Menurut Iko, permohonan pengamanan eksekusi bukan berasal dari kuasa hukum secara langsung, melainkan dari Pengadilan Negeri Surabaya melalui juru sita sebagai pelaksana eksekusi.