jpnn.com, JAKARTA - Sidang Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan secara elektronik dan TPPU dengan agenda putusan sela, telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (17/7).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan dari pihak Nikita Mirzani.
Terkait hal tersebut, Nikita Mirzani menanggapi dengan santai. Dia tampak sudah memprediksinya.
"Putusan sela hari ini Alhamdulillah baik ya, karena memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak," ujar Nikita Mirzani seusai sidang di PN Jakarta Selatan.
Wanita 39 tahun itu pun tak masalah eksepsi pihaknya ditolak oleh majelis hakim.
Nikita Mirzani mengatakan, sidang berikutnya akan mulai masuk ke pokok perkara.
"Enggak apa-apa, minggu depan sudah masuk pokok perkara yang akan datang saksi-saksi dari jaksa dan saksi dari Niki," tuturnya.
Dia menuturkan bahwa sejauh ini dirinya sudah mengikuti proses hukum yang berjalan.