jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak enam bangunan bekas rumah warga di Kampung Taman Pelangi, Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya kembali dirobohkan pada Rabu (31/12). Perobohan dilakukan menggunakan alat berat sebagai bagian dari persiapan proyek nasional pembangunan flyover yang dijadwalkan mulai dikerjakan pada 2026–2027.
Enam bangunan yang dibongkar merupakan rumah warga yang sebelumnya telah menerima ganti rugi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Proses pembongkaran berlangsung sejak pagi dengan melibatkan ekskavator, sedangkan petugas lain merapikan pepohonan di kawasan Taman Pelangi.
Sugiono (60) salah satu warga yang rumahnya belum dibongkar mengaku masih bertahan karena belum menerima ganti rugi. Dia hanya bisa menyaksikan proses perobohan bangunan di sekitarnya.
“Sudah akan dirobohkan semua,” ujar Sugiono.
Sugiono mengatakan Pemkot Surabaya telah menjanjikan pencairan ganti rugi untuk rumahnya dan enam rumah warga lainnya pada awal Januari 2026. Saat ini, dia masih melengkapi persyaratan administrasi.
“Hari ini saya kembali ke pemkot untuk menyerahkan syarat terakhir berupa bukti pelunasan listrik dan PDAM,” katanya.
Dia menegaskan perobohan hanya dilakukan terhadap enam rumah yang telah menerima ganti rugi. Warga menolak jika pembongkaran dilakukan sebelum hak mereka dipenuhi.
“Hanya enam rumah yang dirobohkan akhir tahun ini. Tidak ada yang lain. Sebab, kami juga tidak mau jika rumah kami dirobohkan sebelum diberikan ganti rugi," ucapnya.



















































