jpnn.com, JAKARTA - Dokter dan peneliti kesehatan masyarakat, dr. Tifauzia Tyassuma menilai proses hukum yang tengah dihadapinya mengandung indikasi penyalahgunaan kekuasaan.
Ia menduga terdapat pihak-pihak yang berupaya membungkam kerja ilmiahnya melalui jalur hukum yang tidak wajar.
“Bila kritik akademik diperlakukan sebagai ancaman, ini merupakan kemunduran serius bagi kebebasan berpikir di negeri ini,” kata Tifauzia.
Ia menuturkan, dugaan kriminalisasi itu bukan dilakukan oleh institusi secara langsung, melainkan oleh oknum yang memanfaatkan kekuasaan negara untuk kepentingan tertentu.
Menurutnya, tindakan semacam itu dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Tifauzia juga menegaskan, perbedaan antara kritik ilmiah dan tindakan kriminal harus dipahami dengan jelas oleh aparat penegak hukum.
"Negara harus mampu membedakan antara kritik ilmiah dan tindakan kriminal dua hal yang tidak dapat dicampuradukkan,” katanya.
Lebih lanjut, Tifauzia menyatakan tidak gentar menghadapi tekanan yang ia sebut sebagai ujian terhadap ruang intelektual bangsa.






















































