jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terus berupaya menyempurnakan regulasi kepemudaan dan keolahragaan melalui berbagai kebijakan dan program.
Hal itu disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir saat konferensi pers yang digelar pada Selasa (23/9/2025) di Media Center Kemenpora, Senayan – Jakarta.
"Pemerintah terus berupaya memperkuat ekosistem kepemudaan dan keolahragaan di Indonesia," ujar Erick.
Salah satu kebijakan yang disempurkan dan diperbarui adalah regulasi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 menjadi Permenpora Nomor 7 Tahun 2025.
Pembaruan ini dilandasi pertimbangan sosiologis, filosofis, dan yuridis agar regulasi lebih efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Rencana penyederhanaan (simplifikasi) seluruh regulasi Permenpora periode 2009–2025 melalui metode Omnibus Law.
Penyederhanaan ini akan menggabungkan regulasi ke dalam empat klaster substansi teknis, yaitu layanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga.
Penyempurnaan dan pembaruan regulasi ini, kata Erick Thohir, bukan sekadar perubahan administratif, tetapi sebuah langkah strategis agar kebijakan lebih efektif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan zaman.