jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Jawa Tengah dipastikan masuk tahap evaluasi.
Tak hanya di tingkat provinsi, mekanisme serupa juga akan diterapkan bagi DPRD kabupaten/kota se-Jateng.
Kesepakatan itu muncul setelah Ketua DPRD Jateng Sumanto bertemu Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Semarang, Senin (8/9).
Menurut Sumanto, pembahasan lanjutan akan menghadirkan seluruh ketua DPRD kabupaten/kota serta bupati/wali kota pada Kamis (11/9) mendatang.
“Intinya nanti Kamis seluruh bupati, gubernur, dan ketua DPRD akan dikumpulkan untuk menyamakan persepsi, karena ini adalah peraturan pemerintah,” ujar Sumanto.
Dia menyebut besaran tunjangan DPRD diatur langsung pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Evaluasi, menurutnya, dilakukan sebagai penyesuaian agar tetap sejalan dengan regulasi tersebut.
“Komponen hak DPRD itu sudah ditentukan sejak lama, termasuk tunjangan perumahan. Mekanisme appraisal (penilaian, red) pun dilakukan oleh pihak ketiga, lalu disahkan melalui keputusan gubernur,” katanya.