jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Sidang lanjutan sengketa tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position di Halmahera Timur (Haltim) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (12/11).
Persidangan kali ini dengan agenda keterangan ahli perencanaan hutan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Dr. Lutfy Abdullah.
Di hadapan majelis hakim, Lutfy menegaskan pembuatan jalan yang dilakukan PT Position bukanlah upgrading jalan, melainkan pembukaan jalan baru.
Hal itu dikatakannya berdasarkan foto citra satelit yang ditunjukkan di persidangan.
“Kalau dari citra satelit saya lihat itu bukan upgrading jalan, melainkan membuka jalan baru,” ungkap Lutfy, dikutip Kamis (13/11).
Dalam kesaksiannya, ahli menyoroti temuan penting terkait desain jalan di kawasan hutan yang menjadi objek perkara.
Menurut Lutfy, jalan tersebut diduga tidak dibangun untuk keperluan kehutanan, melainkan untuk aktivitas pertambangan.
“Berdasarkan gambar dan analisis morfologi jalan, kemiringannya sangat curam dan ekstrem. Itu bukan desain jalan untuk mengeluarkan kayu, tetapi untuk mengeluarkan material dari dalam tanah,” ujar Lutfy.






















































