jpnn.com - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu menyambut menyambut positif pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika terjadi dugaan pelanggaran hukum.
Sekjen FSP BUMN Bersatu Gatot Sugiana mengatakan organisasinya yang sejak 2008 konsisten berjuang bersama Prabowo Subianto untuk cita-cita memperbaiki pengelolaan BUMN, mendukung pemberantasan korupsi besar-besaran di perusahaan pelat merah.
Gatot menyebut aset BUMN mencapai Rp 16.500 triliun, tetapi hanya menghasilkan deviden Rp 85,5 triliun hingga Rp 86,4 triliun atau tidak sampai 10 persennya.
Hal itu menurutnya sangat jauh bila dibandingkan dengan BUMN Singapura yang dikelola dengan bersih dari korupsi dan profesional dengan nilai aset SGD434 miliar (sekitar Rp 5.000 triliun) per 31 Maret 2025 yang menghasilkan deviden hingga Rp 124,54 triliun.
"Tentu pernyataan Presiden Prabowo Subianto tepat dan jelas arah politiknya, yakni bagaimana pengelolaan BUMN yang bersih dan profesional untuk kesejahteraan negara dan rakyat Indonesia," kata Gatot, Jumat (6/2/2026).
Oleh karena itu, FSP BUMN Bersatu sangat mendukung aksi-aksi Kejaksaan Agung dalam melakukan pemberantasan korupsi di BUMN, seperti di sektor migas yang menjadi salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah BUMN Indonesia.
Dengan dugaan kerugian negara yang sangat besar hingga mencapai Rp 285 triliun, korupsi sektor migas yang sedang ditangani Kejagung melibatkan banyak pihak internal serta eksternal perusahaan.
"Dugaan korupsi ini berfokus pada manipulasi tata kelola impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan dalam rentang waktu 2018–2023 oleh berbagai unit usaha," kata Gatot.






















































