Kejati Jatim Sita Empat Boks Dokumen dari Penggeledahan Kantor KBS

2 hours ago 17

Jumat, 06 Februari 2026 – 10:35 WIB

Kejati Jatim Sita Empat Boks Dokumen dari Penggeledahan Kantor KBS - JPNN.com Jatim

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah kantor Perusahaan Daerah Kebun Binatang Surabaya (PD KBS) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan, Kamis (5/2). Foto: Dok. Kejati Jatim

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah kantor Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan, Kamis (5/2).

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim John Franky Yanafia Ariandi mengatakan, penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan, antara lain kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, serta sejumlah ruangan lainnya.

“Hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan empat boks kontainer berisi dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, serta melakukan penyegelan di beberapa ruangan,” kata John Franky.

Selain dokumen, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa beberapa unit telepon genggam milik jajaran direksi, laptop, serta perangkat elektronik lainnya guna kepentingan penyidikan.

“Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan diteliti dan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” ujarnya.

Berdasarkan hasil awal penyidikan, ditemukan indikasi adanya pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, pengelolaan keuangan tersebut juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu.

Kejati Jatim menggeledah kantor Kebun Binatang Surabaya terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan menyita sejumlah dokumen.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |