banten.jpnn.com, SERANG - Unit PPA Satreskrim Polres Serang menangkap empat pelaku pencabulan terhadap gadis berkebutuhan khusus.
Para pelaku berinisial MA (36), TRS (27), SU (31), dan RO (32). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan keempat tersangka ditangkap pada Rabu malam (9/7) di dua lokasi berbeda.
"Jadi, kedua pelaku ditangkap saat nongkrong di bengkel, sedangkan dua tersangka lainnya merupakan buruh pabrik diamankan di tempatnya bekerja," kata dia, Jumat (11/7).
"Sementara kasus pencabulan terhadap gadis penyandang keterbelakangan mental terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025," sambungnya.
Menurut Condro, para pelaku tinggal di satu kampung yang sama dengan korban. Bahkan, satu dari empat pelaku bertetangga.
"Kejadian pencabulan yang dilakukan empat pelaku dilihat teman korban, kemudian peristiwa tersebut diadukan kepada orang tua sang gadis," ujarnya.
Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.