jpnn.com - MUARA ENIM - Setelah sepuluh bulan masuk buku daftar pencarian orang atau DPO, MS (46) pelaku pencuri buah sawit di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim akhirnya tertangkap.
MS ditangkap di rumahnya di Dusun III, Desa Manunggal Jaya, Kamis (18/9) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun III, Desa Manunggal Jaya,” ujar Kapolsek Rambang Dangku Iptu Edward Habibi, Jumat (19/9).
Edward mengatakan kasus ini terungkap setelah korban bernama Idi Tsaukatudin (32) mendapati kebun sawit miliknya dipanen secara ilegal oleh pelaku.
"Berdasarkan keterangan korban, peristiwa pencurian ini bermula pada Rabu, 18 Desember 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu korban mendengar suara mencurigakan dari arah kebunnya," kata Edward.
Setelah mengecek, korban mendapati ada dua orang yang sedang memanen sawit menggunakan alat egrek.
Korban kemudian menghubungi saksi bernama Al Amin dan tiga warga lainnya untuk memastikan kejadian tersebut.
Ketika tiba di lokasi, korban bersama para saksi menemukan tumpukan sekitar 80 tandan buah sawit yang diduga dipanen oleh pelaku. Salah satu pelaku, yaitu MS, sempat terlihat berdiri tak jauh dari tumpukan hasil curian.