jpnn.com - DOMPU – Beredar surat perjanjian kerja PPPK paruh waktu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang viral di media sosial.
Viral karena surat perjanjian kerja mencantumkan besaran gaji guru PPPK paruh waktu sebesar Rp139 ribu per bulan.
Sekadar perbandingan, uang tersebut kira-kira setara dengan 10 kilogram beras premium.
Terkait dengan kabar viral tersebut, Bupati Dompu Bambang Firdaus, memberikan tanggapan.
Bambang Firdaus tidak membantah bahwa ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di daerahnya bergaji Rp139 ribu per bulan, seperti tercantum di surat perjanjian kerja yang beredar.
"Iya surat itu benar adanya," katanya saat dikonfirmasi, Senin (19/1).
Bambang menjelaskan, penetapan besaran gaji PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan skema penggajian sesuai kemampuan keuangan daerah.
"Kalau gaji yang diterima sebesar itu saat ini, ya benar. Karena kami menerapkan skema penggajian sesuai kemampuan daerah," ujar Bambang.






















































