Gegara Aktivitas Ilegal, Area Tambang PT Mineral Trobos Disegel Satgas PKH

15 hours ago 13

Gegara Aktivitas Ilegal, Area Tambang PT Mineral Trobos Disegel Satgas PKH

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan tindakan penyegelan terhadap area operasional PT Mineral Trobos, perusahaan tambang nikel milik pengusaha, David Glen Oei, yang juga bos klub sepak bola nasional, Malut United. Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan tindakan penyegelan terhadap area operasional PT Mineral Trobos, perusahaan tambang nikel milik pengusaha, David Glen Oei, yang juga bos klub sepak bola nasional, Malut United.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak tidak menampik penyegelan yang dilakukan Tim Satgas PKH terhadap area operasional PT Mineral Trobos di Maluku Utara.

Upaya itu dilakukan karena adanya dugaan praktik penambangan ilegal di kawasan hutan tersebut.

"Tim Satgas sedang bekerja melakukan penertiban atas pengolahan kawasan hutan secara ilegal atau tidak sah di seluruh kawasan hutan Indonesia, termasuk di Maluku Utara," kata Barita saat dikonfirmasi pada Jumat (27/2).

Barita mengungkapkan kegiatan penertiban yang dilakukan Satgas PKH antara lain penguasaan kembali, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset.

"Penguasaan kembali dalam praktiknya dilakukan dengan pemasangan plang pertanda penguasaan telah dilakukan oleh negara melalui satgas," tegas dia.

Barita menegaskan Tim Satgas PKH bekerja dengan sistem terukur, akuntabel dan transparan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan ketentuan hukum lainnya.

"Saat ini, seluruh verifikasi atas dugaan pelanggaran kawasan hutan sedang gencar dilakukan Tim Satgas di lapangan," jelas dia.

Penyegelan dilakukan Tim Satgas PKH terhadap area operasional PT Mineral Trobos di Maluku Utara

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |