bali.jpnn.com, DENPASAR - Kabar mengejutkan datang dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging alias IMD sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.
IMD ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2025 berdasar Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali.
Penetapan tersangka IMD dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI, tanggal 26 Maret 2025 dengan pelapor Drs. Made Trip Widarta.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan tindak pidana menyalahgunakan kekuasaan.
Yang bersangkutan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan sesuatu dan ada atau setiap orang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan keamanan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy dilansir dari Antara.
Kombes Ariasandy menjelaskan IMD diduga menghilangkan arsip negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dan atau Pasal 83 UU RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Perwira menengah Polri ini juga mengomentari dugaan penetapan tersangka berkaitan dengan dokumen tata ruang di Bali.



















.jpeg)































