jpnn.com - JAMBI — Seorang ibu rumah tangga di Kota Jambi, Provinsi Jambi, harus berurusan dengan polisi.
IRT berinisial V (25) itu ditangkap Kepolisian Sektor Kota Baru, Kota Jambi karena dilaporkan melakukan penggelapan kendaraan rental.
Pelaku yang diamankan Tim Opsnal Polsek Kota Baru itu berinisial V (35), warga Kelurahan Mayang Mengurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
V merupakan IRT yang menyewa satu unit sepeda motor dari korban, namun saat masa sewa berakhir kendaraan tidak dikembalikan dan justru digadaikan tanpa seizin pemilik.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada akhir pekan lalu sekitar pukul 14.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang menjalankan usaha rental sepeda motor.
“Kami telah menangkap dan mengamankan seorang ibu rumah tangga di Kota Jambi, yang dilaporkan atas dugaan menggelapkan sepeda motor hasil rental,” kata Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando di Jambi Selasa.
Peristiwa penggelapan itu terjadi pada Sabtu 13 September 2025 lalu di kawasan Jalan Serma Dahlan Ishak, RT 19, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Pelaku awalnya menyewa sepeda motor untuk digunakan sehari-hari.






















































