jpnn.com - JAKARTA - Dewan Pengurus Nasional Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani) menyambut baik disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang (UU).
Ketua Umum Gerbang Tani Idham Arsyad mengatakan bahwa kelahiran Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria ini merupakan jalan terang untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang selama ini membelenggu petani, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya.
"Ini adalah jawaban atas tuntutan panjang rakyat. Instrumen hukum yang kuat untuk menyelesaikan konflik agraria yang bersifat struktural dan menahun," ujar Idham.
Gerbang Tani menilai bahwa UU Pengaturan Reforma Agraria membawa harapan baru bagi penataan struktur agraria yang berkeadilan. Salah satu poin paling krusial ialah adanya mandat pembentukan kelembagaan khusus yang secara fokus dan komprehensif mengurus pelaksanaan reforma agraria.
Selama ini proses penyelesaian konflik dan redistribusi tanah selalu berjalan lambat dan berlarut-larut.
Idham menyoroti bahwa kebuntuan tersebut terjadi karena kewenangan urusan pertanahan dan agraria yang tumpang tindih serta terfragmentasi di berbagai Kementerian dan Lembaga (K/L).
"Selama puluhan tahun, penyelesaian konflik agraria tersandera oleh ego sektoral kementerian dan lembaga. Kewenangan yang terfragmentasi membuat rakyat tanpa kepastian," tutur Idham.
"Dengan dimandatkannya kelembagaan khusus yang terintegrasi dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, ini adalah terobosan kelembagaan yang luar biasa. Eksekusi penyelesaian ketimpangan dan konflik agraria kini memiliki garis komando yang jelas, kuat, dan tidak lagi terjebak dalam birokrasi kementerian yang berbelit-belit," imbuhnya. (*/jpnn)





















































