jpnn.com - PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Polda Riau, menggerebek sebuah rumah di kawasan Pangeran Hidayat, yang dikenal sebagai salah satu titik peredaran narkoba, Sabtu (17/1) malam.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 11 orang dari dalam rumah yang kerap disebut warga sebagai “kampung narkoba”.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika serta uang tunai hasil penjualan barang haram tersebut.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Yacub Kamaru mengatakan dari total 11 orang yang diamankan, tiga di antaranya, berinisial Ra (27), Da (38), dan Ri (39), diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika.
“Untuk tiga orang ini kami proses lebih lanjut. Saat ini masih dilakukan pendalaman alat bukti dan nantinya akan ditentukan status tersangka setelah gelar perkara,” ujar Kompol Yacub, Senin (19/1).
Adapun delapan orang lain yang turut diamankan diduga hanya sebagai pengguna narkoba. Polisi mengambil langkah rehabilitasi terhadap mereka, sesuai prosedur yang berlaku. “Delapan orang akan menjalani assesmen medis karena diduga sebagai pemakai,” ungkapnya.
Penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus konsumsi narkoba.
Saat pertama tiba di lokasi, polisi mengamankan seorang pria berinisial Ri.





















































