jpnn.com - Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minang Sumatera Selatan (DPW IKM Sumsel) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (27/5).
Langkah hukum tersebut dilakukan setelah pernyataan Abu Janda terkait Sumatera Barat (Sumbar) dan istilah "barbar" memicu reaksi keras dari masyarakat Minang, termasuk para perantau di berbagai daerah.
Pelaporan itu dipimpin langsung Ketua DPW IKM Sumsel Aljufri bersama jajaran pengurus IKM Sumsel.
DPW IKM Sumsel menilai ucapan Abu Janda telah melukai perasaan masyarakat Sumbar an memunculkan stigma negatif terhadap masyarakat Minangkabau.
Langkah hukum yang ditempuh disebut bukan sekadar reaksi emosional, melainkan bentuk solidaritas dan gerakan moral perantau Minang dalam menjaga muruah kampung halaman.
Aljufri menjelaskan masyarakat Minang selama ini dikenal memegang teguh falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah serta prinsip Di Mana Bumi Dipijak, Di sana Langit Dijunjung.
"Nilai tersebut dinilai menjadi dasar kuat bahwa masyarakat Minang hidup berdampingan secara terbuka dengan kelompok masyarakat lain," katanya saat dihubungi.
Dia menegaskan laporan tersebut tidak mungkin dilakukan apabila masyarakat Minang tidak merasa terusik oleh pernyataan yang disampaikan Abu Janda.






















































