jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pihak pengembang Perumahan Grand Eastern (Eastern Park) membantah isu yang menyebut pembangunan lapangan padel di kawasan tersebut telah mengambil lebar sungai.
Project Director Grand Eastern Johan Prajitno menyatakan pembangunan dilakukan sesuai alas hak kepemilikan lahan dan tidak melanggar sempadan sungai.
“Isu bahwa pembangunan padel mengambil lebar sungai itu tidak benar. Pembangunan plengsengan atau retaining wall kami mengikuti alas hak kepemilikan,” kata Johan, Rabu (11/2).
Menurutnya, justru dengan pembangunan plengsengan, lebar sungai menjadi lebih terjaga. Sebelumnya, sungai hanya berupa lereng alami yang rawan longsor.
“Kalau tidak dibuat plengsengan, akan terjadi longsoran. Sekarang lebar sungai justru lebih terjaga,” ujarnya.

Proyek lapangan padel di Grand Eastern Keputih Surabaya yang diprotes warga lantaran diduga mengambil sempadan sungai. Foto: Arry Saputra/JPNN
Selain itu, pihak pengembang juga mengeklaim telah melakukan normalisasi sungai menggunakan alat berat untuk membersihkan endapan dan kotoran.



















































