jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memberikan jaminan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan oleh Kementerian Kesehatan.
Anggota yang sebelumnya dicoret itu kini tetap bisa berobat di fasilitas kesehatan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 22/KS.01.01/KESRRA tentang tindak lanjut jaminan kesehatan bagi warga tidak mampu.
SE ini juga menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota agar warga terdampak bisa tetap mendapatkan layanan kesehatan.
Dalam surat dijelaskan, kebijakan ini diterbitkan setelah adanya penonaktifan peserta PBI JK akibat pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Ada sebanyak enam poin dalam SE yang diedarkan ke seluruh kabupaten dan kota itu.
Poin pertama, Dedi meminta agar masyarakat yang dinonaktifkan dan tengah menjalani perawatan agar diaktifkan kembali keanggotaan BPJS Kesehatan PBI-nya.
"Masyarakat yang dinonaktifkan kepesertaan BPJS PBI JK dan saat ini sedang menjalani perawatan rutin di fasiltas pelayanan Kesehatan, difasilitasi untuk mendapatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan melalui skema reaktivasi PBI JK," kata Dedi Mulyadi dalam SE dikutip Rabu (11/2/2026).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) juga meminta agar seluruh fasilitas pelayanan kesehatan bisa mengeluarkan surat khusus rawat bagi anggota BPJS Kesehatan BPI yang dicoret. Surat itu khusus bagi yang tengah menjalani perawatan rutin.



















































