Gubernur Jateng Desak Bupati-Wali Kota Jalankan Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis

1 week ago 28

Senin, 02 Juni 2025 – 17:49 WIB

Gubernur Jateng Desak Bupati-Wali Kota Jalankan Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis - JPNN.com Jateng

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi mendorong para bupati/ wali kota merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan pendidikan sembilan tahun di sekolah swasta.

Luthfi menyebut kewenangan sekolah dasar-menengah mulai dari SD hingga SMP tersebut berada di pemerintah kabupaten atau kota. Itulah, dia mendorong persiapan bupati/ wali kota agar menyambut putusan tersebut.

"Iya kami mendorong bupati/ wali kota terkait dengan SD dan SMP," kata Luthfi seusai meninjau Sekretariat SPMB di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Senin (2/6).

Namun begitu, Luthfi menyebut kewenangan tersebut berada sepenuhnya di tangan para bupati maupun wali kota. Pihaknya hanya bisa memantau kebijakan di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Menurutnya, itu karena kewenangan pemerintah provinsi hanya menaungi Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

"Kalau kami hanya SMA, SMK dan SLB," kata Mantan Kapolda Jateng tersebut.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

MK memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah swasta.

Pasalnya kewenangan tersebut berada sepenuhnya di tangan para bupati maupun wali kota.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |