jateng.jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi mendorong para bupati/ wali kota merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan pendidikan sembilan tahun di sekolah swasta.
Luthfi menyebut kewenangan sekolah dasar-menengah mulai dari SD hingga SMP tersebut berada di pemerintah kabupaten atau kota. Itulah, dia mendorong persiapan bupati/ wali kota agar menyambut putusan tersebut.
"Iya kami mendorong bupati/ wali kota terkait dengan SD dan SMP," kata Luthfi seusai meninjau Sekretariat SPMB di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Senin (2/6).
Namun begitu, Luthfi menyebut kewenangan tersebut berada sepenuhnya di tangan para bupati maupun wali kota. Pihaknya hanya bisa memantau kebijakan di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Menurutnya, itu karena kewenangan pemerintah provinsi hanya menaungi Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
"Kalau kami hanya SMA, SMK dan SLB," kata Mantan Kapolda Jateng tersebut.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
MK memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah swasta.