jpnn.com, PEKANBARU - Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal digerebek petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penggerebekan dilakukan di pergudangan Avian, Jalan Siak No. 2, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.
Pantauan JPNN.com, penggerebekan sudah berlangsung sejak pada Selasa, 6 Januari 2026 petang.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ribuan dus rokok tanpa pita cukai yang disimpan rapi di dalam gudang.
Pada Rabu, 7 Januari 2026, rokok ilegal itu disusun dalam kardus besar yang memenuhi hampir seluruh bagian gudang.
Jumlahnya diperkirakan mencapai ribuan dus dengan nilai ekonomi yang cukup besar, berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai.
Petugas Bea Cukai kemudian memasang garis pembatas dan melakukan pendataan serta penghitungan awal terhadap seluruh barang bukti.
Sejumlah personel tampak melakukan dokumentasi dan pemeriksaan lanjutan guna memastikan jenis, merek, serta jumlah pasti rokok ilegal yang diamankan.






















































