Gugatan BMW Ditolak, BYD M6 Tetap Bisa Dipasarkan di Indonesia

6 days ago 33

Gugatan BMW Ditolak, BYD M6 Tetap Bisa Dipasarkan di Indonesia

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penampilan BYD M6 di GIIAS. Foto: ridho

jpnn.com, JAKARTA - Per tanggal 25 Juni 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan keputusan bahwa gugatan yang diajukan pihak BMW terhadap BYD tidak dapat diterima.

Di mana, gugatan yang diajukan BMW terkait penggunaan nama ‘M6’ oleh BYD ditolah majelis hakim.

Hakim juga menghukum penggugat (BMW) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Dariyanto, S.H., M.H.

“Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.070.000,00 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah),” tulis keterangan putusan Mahkamah Agung.

Dengan demikian, PT BYD Motor Indonesia tetap diperbolehkan menggunakan nama 'BYD M6' untuk produk kendaraan mereka yang dipasarkan di Indonesia.

Sebelumnya, BMW AG menggugat BYD pada 26 Februari 2025 melalui perkara bernomor 19/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Jkt. Pst.

Dalam gugatan tersebut, BMW melawan BYD dalam penggunaan merek M6 secara hukum dan meminta agar seluruh aktivitas penggunaan nama itu dihentikan, termasuk penarikan unit dari pasar.

Per tanggal 25 Juni 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan keputusan bahwa gugatan yang diajukan pihak BMW terhadap BYD ditolak

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |