jpnn.com, JAKARTA - Pendiri PT Ranggalawe Pendiri Tuban (Rapetu) Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur bakal melaporkan Anggota DPR RI H. Khilmi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Pasalnya, Khilmi diduga mencatut nama perusahaan milik Gus Lilur untuk kepentingan penambangan izin.
Gus Lilur menegaskan pihaknya tidak pernah menjalin kerja sama dengan PT Cemara Laut Persada (CLP), perusahaan tambang yang dikaitkan dengan Khilmi.
“Karena yang bersangkutan anggota DPR, saya akan melaporkan Khilmi ke MKD. Ini jelas pelanggaran etik,” tegas Gus Lilur dalam keterangannya pada Kamis (4/12/2025).
Tidak hanya dugaan pelanggaran etik, Gus Lilur menilai tindakan tersebut juga mengandung unsur pidana.
Gus Lilur menyebut dirinya telah menunjuk kuasa hukum untuk memproses laporan ke Mabes Polri.
Alumnus Pondok Pesantren Denanyar itu menegaskan pencatutan nama PT Rapetu telah merugikan dirinya, terlebih karena ia sudah lama tidak melakukan aktivitas penambangan galian C.
“Ini jelas pidana. Dia mencatut nama perusahaan saya untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya.






















































