jateng.jpnn.com, SOLO - Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat melakukan audiensi dengan Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah (DPRD Jateng), Kamis (17/7).
Pertemuan itu dilakukan untuk membahas kucuran dana hibah kebudayaan dari Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jateng ke Keraton Surakarta Hadiningrat.
Dalam hal ini, dana hibah itu telah dikucurkan ke rekening Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Pakubuwono XIII sejak 2016.
Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta GKR Koes Moertiyah Wandansari menyatakan dana hibah tak bisa diterima rekening pribadi, melainkan melalui lembaga berbadan hukum yang menaungi, yaitu LDA.
"Pertemuan ini bersangkutan dengan dana hibah yang ke Keraton Surakarta. Kami itu mengingatkan dari putusan hukum tertinggi Indonesia, Mahkamah Agung, lembaga Dewan Adat ini kan sah mewakili Keraton Surakarta sebagai subjek hukum," kata Gusti Moeng, sapaan akrabnya, di Gedung Berlian DPRD Jateng.
Gusti Moeng menjelaskan putusan Mahkamah Agung (MA) keluar pada 8 Agustus 2024. Putusan itu menguatkan LDA adalah subyek yang sah mewakili kepentingan hukum Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Dengan keluarnya putusan tersebut, pihaknya ingin meluruskan agar dana hibah kebudayaan dialirkan ke rekening LDA Keraton Surakarta.
Pasalnya, pihaknya telah mengajukan proposal dana hibah kebudayaan ke Pemprov Jateng senilai Rp 1,6 miliar pada 2016. Setahun kemudian, dana hibah tersebut cair ke rekening pribadi Pakubuwono XIII.