jpnn.com, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur tengah berlangsung.
Kuasa hukum Heru Hanindyo (HH), Yoni A. Setyono berharap para hakim benar-benar memperhatikan dengan teliti semua bukti dan mengadili menurut social justice atau keadilan sosial.
"Harus berani menyatakan salah kalau memang salah dan yang benar kalau memang benar, dan bila tidak terbukti harus harus dibebaskan," ujar Yoni dalam keterangannya, Kamis (30/1).
Berdasarkan persidangan pada Selasa, 21 Januari 2025, dengan agenda enam orang Saksi yang dihadirkan oleh JPU diantaranya dua orang dari money changer, empat pegawai Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka diminta mengungkap fakta sebenaranya.
"Tidak ada satu keterangan pun yang menyatakan klien kami meminta baik langsung atau pun tidak langsung perkara Gregorius Ronal Tanur, dan tidak adanya mufakat atau menerima suap dari LR Kuasa Hukum GRT," katanya.
Lebih lanjut, Yoni menjelaskan mengenai safe deposit box (SDB) yang disimpan di salah satu bank BUMN di Cikini atas nama klien dan kakaknya.
Yoni mengatakan hal itu masih merupakan satu bundel waris yang belum dibagi kepada ahli waris, yang telah di bongkar paksa oleh penyidik tanpa adanya penetapan ijin dari Pengadilan terlebih dahulu (Pasal 38 ayat (1) KUHAP).
Padahal sejatinya SDB termasuk seluruh isinya sama sekali tidak berkaitan dengan perkara tersebut.