jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan keberatan formil yang disampaikan terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak beralasan hukum untuk menghentikan pemeriksaan perkara pada tahap eksepsi.
“Keberatan-keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya lebih menyangkut aspek pembuktian, yang lebih tepat dipertimbangkan di dalam pemeriksaan pokok perkara,” ujar Purwanto saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (12/1).
Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara terhadap Nadiem tetap dilanjutkan serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir dijatuhkan. Purwanto juga menyampaikan sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, 19 Januari, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keberatan penasihat hukum Nadiem terkait kompetensi absolut berkaitan erat dengan pokok perkara sehingga tidak dapat diterima. Hal serupa berlaku terhadap dalil penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru dan asas lex favor reo yang dinilai menyentuh substansi perkara dan akan dipertimbangkan pada putusan akhir jika relevan.
Majelis hakim juga menolak keberatan mengenai dakwaan obscuur libel atau kabur dan tidak jelas. Menurut hakim, surat dakwaan jaksa telah memenuhi ketentuan Pasal 75 KUHP baru dan dalil-dalil yang diajukan penasihat hukum terdakwa berkaitan dengan pembuktian pokok perkara. Sementara itu, keberatan terkait berkas perkara yang dinilai tidak lengkap tidak dapat dijadikan dasar pembatalan dakwaan, meski penuntut umum diperintahkan menyerahkan dokumen perkara yang dimaksud.
Hakim Ketua menegaskan seluruh keberatan yang diajukan Nadiem secara pribadi berkaitan dengan pembuktian dalam pokok perkara. “Dengan demikian terhadap eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya tersebut di atas harus dinyatakan tidak dapat diterima,” ucap Purwanto.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Perbuatan tersebut diduga dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan.






















































