jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Kabupaten Bekasi mendapatkan tambahan kuota untuk keberangkatan ibadah haji tahun 2026 menjadi 3.500 orang dari sebelumnya 2.100 orang sekaligus memangkas daftar tunggu selama 30 tahun menjadi 26,4 tahun.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Mulyono Hilman mengatakan informasi penambahan kuota ini diperoleh dari Kantor Wilayah Jawa Barat meski penambahan pendataan calon haji tersebut masih dalam proses.
"Kalau Kabupaten Bekasi alhamdulillah malah ada penambahan. Data yang kami dapat dari kanwil itu sekarang 3.500 orang. Namun, data jamaah by name by address-nya masih belum," katanya di Cikarang, Rabu (12/11).
Dia mengatakan berdasarkan informasi kanwil dan kementerian, penambahan itu didasarkan atas penghitungan menurut regulasi yang berlaku. Di beberapa daerah, penerapan aturan terbaru tersebut justru membuat kuota berkurang.
"Saya juga khawatir awalnya takut kuota Kabupaten Bekasi berkurang, alhamdulillah ada penambahan," katanya.
Seperti diketahui, penyelenggaraan ibadah haji kini diatur melalui Undang-Undang 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Regulasi ini mengatur tentang alokasi kuota dengan haji reguler dan khusus.
Kuota disesuaikan setiap tahun dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti daftar tunggu jamaah per provinsi serta pengaturan khusus untuk kuota tambahan, petugas haji daerah dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
















.jpeg)


































