Hamdalah! RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas DPR

4 hours ago 11

Rabu, 10 September 2025 – 08:00 WIB

Hamdalah! RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas DPR - JPNN.com Jabar

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menghadiri rapat evaluasi Prolegnas di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyetujui usulan DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas tahun 2025.

Adapun Badan Legislasi DPR RI mengusulkan tiga RUU, yakni RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang Industri, dan RUU Kawasan Industri untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025. Dia pun mengapresiasi usulan dari DPR RI tersebut.

"Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/9).

Dia mengungkapkan bahwa sebenarnya pemerintah sudah siap untuk membahas RUU Perampasan Aset tersebut.

Menurut dia, DPR telah memenuhi janji akan mengambil alih draf penyusunan RUU Perampasan Aset.

"Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kami sharing," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset itu diusulkan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Awalnya, RUU itu masuk pada Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah.

Menkum Supratman Andi Agtas menyetujui usulan DPR RI agar RUU tentang Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas untuk dibahas tahun 2025

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |